Sabtu, 07 Februari 2009

Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi


Pada hari Jum’at, 23 Januari 2009 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Achmad Afandi Gedung B Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian berlangsung kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Acara sosialisasi dibuka oleh Inspektur Jenderal Departemen Pertanian Bapak Dr. Mulyanto, M.Eng dan dihadiri para Pejabat Eselon II dan Auditor lingkup Itjen Deptan.
Selain itu, acara dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Bapak Ir. Sutarto Alimoeso, MM. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Dep. Perdagangan; Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; dan Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Menteri Negara BUMN.

Dalam acara tersebut, peserta sepakat bahwa gerakan pemanfaatan pupuk organik perlu terus menerus disosialisasikan agar ketergantungan pemanfaatan pupuk anorganik menjadi berkurang.

Sebagai penutup acara, kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi menghasilkan rumusan hal-hal sebagai berikut :
Pemerintah memberikan subsidi pupuk (insentif) untuk sektor pertanian (prioritas utama untuk tanaman padi) sejak tahun 2003 dan masih dilanjutkan sampai tahun 2009 supaya petani dapat memperoleh pupuk sesuai azas 6 tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu) untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Kebutuhan pupuk disusun berdasarkan kebutuhan riil di tingkat lapangan (RDKK) dan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Gubernur untuk alokasi masing-masing Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota untuk masing-masing Kecamatan.
Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN menugaskan BUMN Pupuk untuk memproduksi pupuk bersubsidi dan menjamin pengadaan dan penyalurannya sampai ke tangan petani bekerjasama dengan distributor dan pengecer.
Pembiayaan subsidi pupuk diberikan dalam bentuk:
Reguler yaitu selisih harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan oleh Menneg BUMN dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Mentan dikali volume pupuk yang disalurkan ke lini IV (pengecer).
Bantuan langsung pupuk (gratis) melalui PT SHS dan PT Pertani.
Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi:
Diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2008 mulai dari tingkat produsen (lini I) sampai dengan pengecer (lini IV) dan dalam kondisi tertentu bila distributor dan pengecer tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi penyalurannya dapat dilakukan langsung dari produsen ke petani.
Pengecer hanya melayani petani/kelompok tani terdaftar (pola tertutup berbasis RDKK).
Pemanfaatan pupuk bersubsidi meningkat seiring dengan:
peningkatan harga komoditas pertanian.
dosis pupuk di tingkat petani lebih tinggi dari yang diperhitungkan dalam SK Gubernur/Bupati/Walikota.
musim tanam yang maju dari bulan yang direncanakan
Pengawasan penyaluran dan pemanfaatan pupuk bersubsidi oleh Bupati dan Dinas-dinas terkait di tingkat lapangan masih minim yang disebabkan oleh rendahnya alokasi anggaran pengawasan.
Kelangkaan pupuk bersubsidi dan upaya mengatasinya antara lain:
Penyusunan RDKK sesuai kebutuhan riil dan diverifikasi oleh instansi terkait.
Peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi yang besar.
Percepatan penerbitan SK Bupati sebagai pedoman bagi Produsen pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dan peningkatan fleksibilitas SK Gubernur dan SK Bupati dalam hal penyaluran pupuk.
Ke depan diperlukan:
perbaikan perencanaan, produksi, penyaluran, penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat lapangan, dan peningkatan pengawasan.
kerjasama pelaksanaan pengawasan antar Itjentan dan Itjendag.(her/dhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bubbly